1. Pelaksanaan Standar Dikti dan Standar Perguruan Tinggi terimplementasi dan melekat pada struktur organisasi yang berlaku di Universitas Islam Bandung dan berada pada seluruh tingkatan secara berjenjang mulai dari di tingkat Universitas (pimpinan dan jajarannya).
  2. Tingkat UPPS (pimpinan dan jajarannya); tingkat Program studi (Ketua Program Studi); Badan Penjaminan Mutu Fakultas (BPMF), Lembaga, Badan dan Unit terkait lainnya.
  3. Seluruh civitas academica wajib melaksanakan standar Universitas Islam Bandung.

Contoh implementasi: