A.   Pentingnya Penjaminan Mutu

Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu dengan menetapkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 dan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2014.

Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi. Penjaminan mutu adalah suatu keniscayaan karena mutu proses pendidikan harus senantiasa dijaga dan ditingkatkan secara terus menerus tanpa henti sehingga ini diharapkan keluaran dari suatu perguruan tinggi dapat bersaing di pasar global. Unisba telah menyadari pentingnya hal tersebut dan telah melaksanakan penjaminan mutu untuk mendukung pencapaian visi dan misi Unisba dan menyelaraskan dengan ketentuan pemerintah.

B.   Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Unisba

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-PT) Unisba adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPM-PT terdiri Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi Unisba secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPME adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi dan sertifikasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan dalam Pengkalan Data Pendidikan Tinggi. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.

SPM-PT Unisba bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. SPM-PT berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu.

Pelaksana SPM-PT Unisba adalah Badan Penjaminan Mutu (BPM) Unisba sebagaimana diatur dalam Statuta Unisba pasal 62 ayat 1. BPM berperan dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Unisba dalam rangka peningkatan mutu dan akuntabilitas Unisba kepada masyarakat. BPM dibentuk berdasarkan SK Rektor No. 5/E.3/SK/Rek/II/2007 tanggal 3 Februari 2007 tentang pendirian BPM Unisba dan dikukuhkan dengan SK Rektor No. 024/D.01/SK-rek/III/2008 tanggal 13 Maret 2008 tentang Perubahan Struktur BPM dan P3AI.

SPMI Unisba menerapkan 4 buku/dokumen sebagai pedoman dalam melaksanakan penjaminan mutu, yaitu :

Buku 1 – Kebijakan SPMI

Buku 2 – Manual SPMI

Buku 3 – Standar SPMI

Buku 4 – Formulir/Borang SPMI

C.   Siklus Kegiatan SPMI Unisba

Siklus kegiatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Unisba terdiri dari 5 kegiatan utama yang disingkat PPEPP, yaitu :

 

  • Penetapan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan penentuan standar/ukuran;
  • Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan pemenuhan standar/ukuran;
  • Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan pembandingan antara luaran kegiatan pemenuhan standar/ukuran dengan standar/ukuran yang telah ditetapkan;
  • Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan analisis penyebab standar/ukuran yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi; dan
  • Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan perbaikan standar/ukuran; agar lebih tinggi dari standar/ukuran yang telah ditetapkan.

 

Kegiatan evaluasi dalam SPMI meliputi Audit Internal Mutu Akademik (AIMA) dan Audit Internal Mutu Unit (AIMU) untuk meninjau pencapaian standar mutu akademik dan non akademik Unisba yang terdiri dari Standar Nasional dan standar internal Unisba. Sedangkan evaluasi eksternal dalam Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) meliputi akreditasi program studi dan institusi oleh LAM/BAN-PT, sertifikasi ISO 9001:2008 sejak tahun 2012, dan sertifikasi Indonesian Quality Award (IQA) sejak tahun 2015.