1. Penetapan standar dirumuskan melalui rapat internal yang dilakukan oleh Badan Penjaminan Mutu Universitas Islam Bandung (Bidang Standar) berkoordinasi dengan pihak di lingkungan Unisba dalam satu Tim Kepanitiaan Penyusunan Standar Dikti.
  2. Bidang Standar dan Tim merumuskan standar-standar Dikti dan turunannya sesuai dengan visi dan misi Universitas Islam Bandung.
  3. Standar mutu yang dirumuskan oleh Bidang Standar dan Tim, ditetapkan dalam peraturan Yayasan Unisba, setelah disetujui senat Universitas Islam Bandung.
  4. Standar Mutu yang telah disetujui selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika.

Contoh implementasi: