Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam Melaksanakan Kegiatan Reakreditasi

Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi. Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain dari itu, Akreditasi juga bertujuan untuk:

  1. Menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
  2. Menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.

Setelah sebelumnya Prodi Pendidikan Dokter melaksanakan kegiatan Reakreditasi, kali ini Program Studi yang ada di Fakultas Dakwah yaitu Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam melaksanakan kegiatan Reakreditasi. Universitas Islam Bandung menerima kunjungan asesor dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dalam rangka Asesmen Lapangan (AL) secara luring yang berlangsung selama dua hari, yaitu Jum’at (27/9/2024) sampai dengan Sabtu (28/9/2024).

Adapun Tim Asesor yang hadir dalam Asesmen Lapangan Program Studi Komunikasi Penyiaran islam, yaitu:

  1. Asesor I: Dr. Syaiful Rohim, M.Si. dari Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka; dan
  2. Asesor II: Dr. Hamidah, M.Ag. dari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Kontak Kami

BPM Unisba
Badan Penjaminan Mutu Universitas Islam Bandung
Gedung LPPM Lt. 2, Jalan Hariangbanga No. 4-6 Bandung 40116, Jawa Barat, Indonesia
(022) 420-3368 ext. 6781, 6782
bpm@unisba.ac.id

Press ESC to close