Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi. Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi. Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain dari itu, Akreditasi juga bertujuan untuk:
- Menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
- Menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan Masyarakat.
Pada minggu pertama di bulan Maret 2024, Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG-PAUD) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Bandung menerima kunjungan asesor dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) dalam rangka Asesmen Lapangan (AL) secara luring yang berlangsung selama dua hari, yaitu Jum’at (08/03/2024) sampai dengan Sabtu (09/03/2024).
Adapun Tim Asesor yang hadir dalam Asesmen Lapangan Program Studi PG-PAUD, yaitu:
- Asesor I: Dr. Fetty Ernawati, S.Psi., M.Pd. dari Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta; dan
- Asesor II: Prof. Dr. Dadan Suryana, M.Pd. dari Universitas Negeri Padang.