Nama LengkapJabatan
Dr. Rini Lestari, S.E., M.Si., Ak., CA.Ketua BPM
Asep Hakim Zakiran, S.H., M.H.Sekretaris BPM Unisba
apt. Ratih Aryani, S.Si., M.Farm.Ketua Bidang Analisis Data
Dr. Ir. Reni Amaranti, S.T., M.T., IPMKetua Bidang Standar Mutu
Dr. Lasmanah, S.E., M.Si.Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi
Ria Riani, S.Pd.Kepala Seksi Administrasi Tata Usaha
M. Akbar Permana, S.T.Staff Administrasi BPM
Iqbaludin, S.T.Staff Administrasi BPM

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Islam Bandung Nomor: 067/D.10/SK/Rek/III/2022 tentang Revisi Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Pengelola Unisba, pada Paragraf 2 s.d. Paragraf 5, Pasal 114 s.d. Pasal 119 bahwa struktur organisasi BPM memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

(1) Ketua BPM memiliki tugas mengoordinasi dan menyelenggarakan sistem penjaminan mutu internal dan eksternal di Unisba.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua BPM memiliki fungsi:
       a. penyusunan Renstra dan program pengelolaan BPM, meliputi rencana kerja serta anggaran tahunan;
       b. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI);
       c. pengoordinasian kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) di tingkat universitas, fakultas dan prodi;
       d. penyampaian laporan  pelaksanaan  SPMI   dalam  Rapat   Tinjauan Manajemen (RTM) setiap tahun kepada Rektor;
       e. pengoordinasian penyusunan target mutu universitas;
       f. pemfasilitasan dan pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, dan pemonitoran Akreditasi Program Studi (APS);
       g. pengoordinasian persiapan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT); dan
       h. pengoordinasian persiapan akreditasi/sertifikasi nasional dan internasional.
(3) Bertanggung jawab kepada Rektor.

(1) Sekretaris BPM memiliki tugas mengoordinasi kesekretariatan dan administrasi umum BPM serta membantu pengembangan organisasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris BPM memiliki fungsi:
       a. penyusunan dan penyebarluasan program kerja BPM;
       b. pembantuan penyusunan dan pengembangan dokumen SPMI;
       c. pengoordinasian dan pelayanan informasi BPM kepada civitas academica;
       d. perancangan dan pembuatan soft dan hard system yang berada di BPM;
       e. penyusunan dan pengoordinasian pembagian tugas BPM;
       f. penyusunan sistem penjaminan mutu kesekretariatan BPM;
       g. penyusunan dan pengelolaan kegiatan administrasi umum dan keuangan;
       h. pengoordinasian dengan Bidang Standar Mutu, Bidang Monitoring dan Evaluasi dan Bidang Analisis Data; dan
       i. pembantuan Ketua BPM/sebagai wakil pimpinan BPM dalam pelaksanaan RTM.
(3) Bertanggung jawab kepada Ketua BPM.

(1) Ketua Bidang Analisis Data memiliki tugas menganalisis data hasil monitoring dan evaluasi, pengukuran tingkat kepuasan pengguna untuk bidang pendidikan, PPkM serta mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bidang Analisis Data memiliki fungsi:
       a. penganalisisan data hasil pemonitoran dan pengevaluasian;
       b. perumusan sistematika pelaporan untuk rapat tinjauan;
       c. perumusan dan pengembangan instrumen untuk pemonitoran dan pengevaluasian; dan
       d. pengoordinasian pengembangan sistem informasi penjaminan mutu dengan Bagian Pengembangan Sistem Informasi dan
(3) Bertanggung jawab kepada Ketua BPM.

(1) Ketua Bidang Standar Mutu memiliki tugas mengoordinasi penetapan dan peningkatan standar pendidikan tinggi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bidang Standar Mutu memiliki fungsi:
       a. pengoordinasian perumusan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi Unisba;
       b. pemonitoran pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi Unisba;
       c. pemonitoran perkembangan regulasi terkait penerapan Standar Nasional dan standar lainnya di bidang pendidikan tinggi;
       d. perumusan perubahan dan peningkatan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi Unisba berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan standar dan
            perkembangan terkini;
       e. pengoordinasian dengan Bidang Monitoring dan Evaluasi terkait penjabaran standar mutu ke dalam formulir mutu dan/atau borang;
       f. pembantuan Ketua BPM dalam pemanduan, pemfasilitasan dan pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan APS; dan
       g. pembantuan Ketua BPM dalam pengoordinasian persiapan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT).
(3) Bertanggung jawab kepada Ketua BPM.

(1) Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi memiliki tugas memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPMI dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi memiliki fungsi:
       a. pemonitoran dan pengevaluasian proses pendampingan penyiapan Akreditasi di Program Studi dan UPPS;
       b. perumusan dan pengembangan formulir dan pengawasan sesuai Standar Penjaminan Mutu Unisba;
       c. pengoordinasian pelaksanaan pemonitoran dan pengevaluasian di universitas/fakultas/badan/lembaga/bagian/unit;
       d. pemonitoran dan pengevaluasian hasil pelaksanaan standar mutu melalui Audit Mutu Internal (AMI) di universitas/fakultas/badan/ lembaga/bagian/unit;
       e. penyiapan pelaksanaan AMI;
       f. pengevaluasian pelaksanaan AMI; dan
       g. penyusunan materi hasil evaluasi sebagai bahan koordinasi internal BPM dalam persiapan pelaksanaan RTM.
(3) Bertanggung jawab kepada Ketua BPM.

(1) Kepala Seksi Administrasi Tata Usaha memiliki tugas mengoordinasi penyelenggaraan sistem administrasi dan keuangan BPM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Administrasi Tata Usaha memiliki fungsi:
       a. pembantuan sekretaris dalam pengoordinasian administrasi umum dan keuangan BPM;
       b. pengoordinasian operator dan tendik BPM; dan
       c. c. pengoordinasian urusan rumah tangga BPM.
(3) Bertanggung jawab kepada Ketua BPM.