Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-PT) Universitas Islam Bandung (Unisba) adalah rangkaian kegiatan sistematis untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan. SPM-PT terdiri dari dua komponen, yakni Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI merupakan kegiatan penjaminan mutu yang dilaksanakan secara mandiri oleh Unisba untuk mengontrol dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dengan pendekatan yang terencana dan berkelanjutan. Sementara itu, SPME melibatkan kegiatan akreditasi dan sertifikasi untuk menilai kelayakan serta tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi.
Tujuan dari SPM-PT Unisba adalah untuk memastikan pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga dapat menciptakan dan mengembangkan budaya mutu. Fungsi SPM-PT adalah untuk mengontrol pelaksanaan pendidikan tinggi di Unisba agar tercipta pendidikan tinggi yang berkualitas.
Sebagai perguruan tinggi yang berkomitmen untuk terus meningkatkan budaya mutu, Universitas Islam Bandung menerapkan siklus (P)enetapan Standar, (P)elaksanaan Standar, (E)valuasi Pelaksanaan Standar, (P)engendalian terhadap pelaksanaan Standar, dan (P)eningkatan Standar (PPEPP) dalam pelaksanaan SPMI. Salah satu bentuk implementasi dari siklus PPEPP ini adalah pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).
Audit Mutu Internal merupakan evaluasi menyeluruh terhadap proses atau kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang sesuai dengan standar SPMI, yang dilakukan setiap akhir tahun akademik oleh Auditor Internal Unisba. Tujuannya adalah untuk menilai apakah seluruh standar SPMI telah tercapai atau bahkan terlampaui oleh setiap Unit Pengelola Program Studi (UPPS), Program Studi, Lembaga/Badan, dan Unit Kerja.
Pada tahun 2024, Badan Penjaminan Mutu (BPM) Unisba menyelenggarakan Audit Mutu Internal untuk Tahun Akademik 2023/2024 di tingkat UPPS, Program Studi, serta Lembaga/Bagian/Unit di lingkungan Unisba, yang berlangsung dari 19 Agustus hingga 5 September 2024. Sebanyak 10 Fakultas, 19 Program Studi Sarjana, 3 Program Studi Profesi, 9 Program Studi Magister, 2 Program Studi Doktor, dan 18 Lembaga/Bagian/Unit berpartisipasi dalam AMI secara luring. Sebanyak 41 auditor internal terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memeriksa kepatuhan terhadap Sistem Penjaminan Mutu Internal, menilai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan yang tercatat dalam borang dan bukti pendukung dengan standar yang ditetapkan, mengevaluasi efektivitas pengendalian risiko, meminta tindakan korektif dan memeriksa tindakannya, memberikan penilaian (harkat dan peringkat) pada setiap standar, serta menyampaikan rekomendasi dan menyusun laporan. Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan AMI ini mencakup efektivitas pengendalian risiko, temuan audit dan tindakan koreksi, serta pencapaian target mutu.